Cara membuat tulisan rata kira,kanan,tengah dan kiri kanan
Museum Negeri Ronggowarsito (MNR) merupakan salah satu museum negeri di Indonesia, dan menjadi kebanggaan masyarakat Provinsi Jawa Tengah. Museum yang dikenal juga dengan nama Museum Negeri Jawa Tengah ini tetletak cukup strategis karena berada di jalur persimpangan jalan yang sangat ramai dan menghubungkan berbagai arah.
Terang saja, dari simpang MNR yang biasanya juga disebut Simpang museum ini kearah Utara menuju Bandara A. Yani, ke Selatan menuju Manyaran Jl. Abdul Rahman Saleh ke rumah dinas Wali Kota Semarang, kearah Timur menuju Jl. Pamularsih yang menghubungkan rute ke RSU Dr Karyadi dan ke pusat Kota Tugu Muda Simpang Lima, kearah Timur Laut menuju jalan arteri yang menghubungkan pengunjung ke Terminal Terboyo, dan ke Barat menuju arah Jakarta.
Museum Negeri Ronggo Warsito adalah museum terluas dengan menempati area 2 hektar lebih dan telengkap se Jawa Tengah. Luas bangunan mencapai 8.438 meter persegi, mencakup bangunan pendopo, gedung pertemuan, gedung pameran tetap, perpustakaan, laboratoriom, gedung deposit, dan area parkir luas yang mampu menampung lebih dari 125 mobil. Saat ini, tidak kurang tercatat lebih dari 50.000 buah koleksi benda sejarah yang dimiliki oleh MNR.
Di Indonesia telah dibangun lebih dari 200 museum yang didirikan oleh pemerintah maupun swasta, tidak kurang dari 36 museum diantaranya berada di Jawa Tengah. Perintisan pembangunan berdirinya gedung Museum Negeri Jawa Tengah dimulai sejak tahun 1975 secara bertahap. Rancang bangunan museum diperoleh melalui sayembara yang dimenangkan tim dari Universitas Diponegoro yang menampilkan rancangan bangunan berstandar museum Asia Tenggara dengan gaya arsitektur post modern.
Secara umum, keberadaan museum di Indonesia dilindungi secara hukum dengan undang-undang, Peraturan pemerintah, keputusan menteri maupun peraturan daerah. Aturan hukum tersebut antara lain UU No 05/1992 tentang Benda Cagar Budaya dan tambahan Lembaran Negara 3470, PP No. 10/1993 dan PP No. 19/1993 tentang peraturan pelaksanaan UU tersebut. Khusus bagi Museum Negeri Jawa Tengah dilindungi dengan Perda No. 01/2002 tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
Museum Negeri Jawa Tengah diresmikan pertama kali oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof.Dr .Fuad Hassan pada Rabu Wage, 05 Juli 1989 dan sekaligus ditetapkan sebagai Museum Negeri Ronggowarsito. Selanjutnya, pembangunan museum tahap kedua diresmikan oleh Gubernur Jawa Tengah H. Ismail pada Selasa Pahing 01 Oktober 1991. Seterusnya, peresmian pembangunan museum tahap akhir pada Senin Pahing 14 Oktober 1996 oleh Dirjen Kebudayaan, Prof.Dr Edy Sedyawati dan siap diperkenalkan kepada masyarakat umum, khususnya masarakat Jawa Tengah.
( sumber : .pewarta-indonesia.com/inspirasi/pariwisata/mengenal-lebih-dekat-museum-negeri-ronggowarsito)
Komentar
Posting Komentar